Komando Zonal Negara Bagian Akwa Ibom dari Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) telah mengamankan hukuman terhadap dua pencuri minyak, Olufunsho Dayo Chevy dan Uwem Udo Nya.
Duo ini, bersama dengan kapal mereka, MT New Angel, dan perusahaannya, Edi Eurolink Distribution, dinyatakan bersalah karena mencuri dan melakukan transaksi produk minyak bumi tanpa izin.
Para terpidana dijatuhi hukuman oleh Hakim Ijeoma Ojukwu dari Pengadilan Tinggi Federal, Calabar, dan denda N20 juta, yang berarti masing-masing N5 juta.
Iklan
Denda harus dibayarkan ke rekening Pemerintah Federal.
Menurut pengungkapan EFCC pada hari Jumat oleh Kepala, Media dan Publisitas, Dele Oyewale, para terpidana mengaku bersalah atas dakwaan tersebut, dan jaksa penuntut, Joshua Abolarin, meninjau fakta-fakta kasus tersebut dan bukti-bukti lanjutan untuk menjamin hukuman mereka.
Pengacara pembela, Chris Okeadaka dan Cyprian Afahanam, memohon belas kasihan, dengan alasan bahwa klien mereka baru pertama kali melakukan pelanggaran.
EFCC juga mengungkapkan bahwa sembilan tersangka lainnya masih buron terkait kejahatan tersebut.
BACA JUGA: EFCC Keluarkan Undangan ke Okoya Bersaudara Atas Dugaan Pelecehan Naira
“Itu Anda, MT New Angel, Edi Eurolink Distribution, Olufunsho Dayo Chevy, Uwem Udoh Nya, Olusaneku Patrick Victor (buron), Ezie Kenneth Othuke (buron), Imo Tammy Wisdom (buron), Ege Isaiah (buron) , Obanla Sunday John (buron), Asuquo Okon Iwait (buron), Yoosu Alex Aonodue (buron), Kerajaan Nwaigwe (buron), Ezechukwu Stanley Nnamdi (pada buron), sekitar bulan Juni 2024, di Calabar dalam yurisdiksi pengadilan terhormat ini tanpa izin yang sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Perminyakan Arus Tengah dan Hilir Nigeria, melakukan transaksi produk minyak bumi (minyak mentah) dan dengan demikian melakukan tindakan pelanggaran yang bertentangan dengan Pasal 13(2)(b)(i) UU Perminyakan CAP Pi0, Hukum Federasi Nigeria tahun 1990 dan dapat dihukum berdasarkan pasal yang sama,” dakwaan tersebut membaca.
Dalam kasus terpisah, EFCC mengamankan hukuman terhadap penipu internet, Shedrach Johnson, alias Johnny Depp.
Dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda N100,000 karena pelanggaran yang mendekati pencurian identitas, peniruan identitas, dan memperoleh dengan alasan palsu.