Pengadilan Magistrat Ojo, pada hari Selasa, memberikan jaminan N500,000 kepada Perwakilan Penjualan Sunday Babatunde, diadili atas dugaan pencurian N5,3 juta.

Babatunde, 34, didakwa di hadapan Hakim LKJ Layeni, dengan satu tuduhan pelanggaran kepercayaan.

Namun Babatunde mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.

Hakim memberikan jaminan kepada terdakwa sebesar N500,000 dengan dua jaminan dalam jumlah yang sama, dan menunda kasus tersebut hingga 5 Februari, untuk disebutkan.

Sebelumnya, Jaksa ASP Simon Uche mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pada bulan November dan Desember 2024, di Mamuda Foods Company Ltd yang berlokasi di Ikeja, Negara Bagian Lagos.

Dia mendakwa bahwa terdakwa secara melawan hukum mengubah N5,34 juta perusahaannya menjadi hasil dari barang yang dititipkan dalam perawatannya dan dijual.

JPU menerangkan kepada pengadilan bahwa terdakwa diduga mengkonversikan uang tersebut untuk digunakan sendiri, tanpa persetujuan manajemen.

Pelanggaran tersebut, kata Uche, bertentangan dengan ketentuan pasal 287 Hukum Pidana Negara Bagian Lagos tahun 2015.



Sumber

Wisye Ananda
Wisye Ananda Patma Ariani is a skilled World News Editor with a degree in International Relations from Completed bachelor degree from UNIKA Semarang and extensive experience reporting on global affairs. With over 10 years in journalism, Wisye has covered major international events across Asia, Europe, and the Middle East. Currently with Agen BRILink dan BRI, she is dedicated to delivering accurate, insightful news and leading a team committed to impactful, globally focused storytelling.