Pengadilan Magistrat Ojo, pada hari Selasa, memberikan jaminan N500,000 kepada Perwakilan Penjualan Sunday Babatunde, diadili atas dugaan pencurian N5,3 juta.
Babatunde, 34, didakwa di hadapan Hakim LKJ Layeni, dengan satu tuduhan pelanggaran kepercayaan.
Namun Babatunde mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Hakim memberikan jaminan kepada terdakwa sebesar N500,000 dengan dua jaminan dalam jumlah yang sama, dan menunda kasus tersebut hingga 5 Februari, untuk disebutkan.
Sebelumnya, Jaksa ASP Simon Uche mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pada bulan November dan Desember 2024, di Mamuda Foods Company Ltd yang berlokasi di Ikeja, Negara Bagian Lagos.
Dia mendakwa bahwa terdakwa secara melawan hukum mengubah N5,34 juta perusahaannya menjadi hasil dari barang yang dititipkan dalam perawatannya dan dijual.
JPU menerangkan kepada pengadilan bahwa terdakwa diduga mengkonversikan uang tersebut untuk digunakan sendiri, tanpa persetujuan manajemen.
Pelanggaran tersebut, kata Uche, bertentangan dengan ketentuan pasal 287 Hukum Pidana Negara Bagian Lagos tahun 2015.