Dalam prosedur yang dipersingkat, José Carlos SC dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah menerima tanggung jawab pidana atas kejahatan pemerasan yang dilakukan terhadap seorang pedagang di perbatasan ini, lapor Kantor Kejaksaan Distrik Zona Utara.

Kementerian Umum Unit Pemberantasan Kejahatan Pemerasan menjelaskan di hadapan hakim jaminan bahwa SC mengintimidasi dan mengancam korbannya pada tanggal 21 dan 28 November, serta tanggal 3, 14 dan 16 Desember tahun ini, melalui panggilan telepon dan pesan teks.

Di media-media tersebut, ia meminta 20 ribu peso sebagai imbalan agar tidak merugikan korban, keluarganya, atau bisnisnya, demikian rincian perwakilan sosial.

Pada 16 Desember, SC ditangkap dalam operasi yang dilakukan unsur Badan Penyidikan Negara, di tempat ia memanggil korban untuk memberikan uang.

SC, 25 tahun, mengakui tanggung jawab pidananya, dan hakim jaminan yang menangani kasus pidananya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan pembayaran 13.500 peso untuk memperbaiki kerusakan.

Sumber

Wisye Ananda
Wisye Ananda Patma Ariani is a skilled World News Editor with a degree in International Relations from Completed bachelor degree from UNIKA Semarang and extensive experience reporting on global affairs. With over 10 years in journalism, Wisye has covered major international events across Asia, Europe, and the Middle East. Currently with Agen BRILink dan BRI, she is dedicated to delivering accurate, insightful news and leading a team committed to impactful, globally focused storytelling.