Komisi Pengaturan Listrik Nigeria (NERC) telah mengeluarkan perintah untuk mengalihkan pengawasan peraturan pasar listrik di Niger ke Komisi Pengaturan Listrik Negara (NSERC).

Komisi dalam pernyataannya di pegangan X di Abuja pada hari Jumat mengatakan bahwa transfer tersebut sesuai dengan Konstitusi dan Undang-Undang Ketenagalistrikan (EA) 2023 sebagaimana telah diubah.

Komisi tersebut mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan EA 2023, komisi tersebut tetap berperan sebagai regulator pusat dengan pengawasan regulasi pada pembangkitan, transmisi, pasokan, perdagangan, dan pengoperasian sistem antar negara/internasional.

Dikatakan bahwa EA juga mengamanatkan setiap negara bagian yang ingin membentuk dan mengatur pasar listrik intranegara bagian untuk menyampaikan pemberitahuan formal mengenai prosesnya dan meminta kepada NERC untuk mengalihkan wewenang pengaturan atas pengoperasian listrik kepada regulatornya.

”Berdasarkan hal ini, Pemerintah Niger mematuhi ketentuan yang ada dalam undang-undang, memberi tahu NERC dan meminta pengalihan pengawasan regulasi pasar listrik intranegara bagian di negara bagian tersebut.

“Menyusul permintaan tersebut, NERC mengarahkan Distribusi Listrik Abuja (AEDC) untuk menggabungkan anak perusahaan (AEDC SubCo) untuk memikul tanggung jawab atas pasokan dan distribusi listrik intranegara bagian di Niger dari perusahaan tersebut,” katanya.

Komisi mengatakan bahwa AEDC harus menyelesaikan penggabungan SubCo AEDC dalam waktu 60 hari sejak 10 Januari dan sub-perusahaan tersebut harus mengajukan dan mendapatkan izin untuk penyediaan dan distribusi listrik antar negara bagian dari NSERC, di antara arahan lainnya.

Ia juga mengarahkan Ibadan Electricity Distribution Company Plc (IBEDC) untuk mendirikan anak perusahaan (IBEDC SubCo) untuk memikul tanggung jawab atas pasokan dan distribusi listrik antar negara bagian di Niger dari IBEDC.

NERC menyatakan, “IBEDC akan menyelesaikan pendirian SubCo IBEDC dalam waktu 60 hari sejak 10 Januari.

“Sub-perusahaan harus mengajukan dan mendapatkan izin untuk penyediaan dan distribusi listrik dalam negara bagian dari NSERC, di antara arahan lainnya,” katanya.

Komisi mengarahkan agar semua transfer yang diatur dalam perintah ini diselesaikan paling lambat tanggal 9 Juli.



Sumber

Wisye Ananda
Wisye Ananda Patma Ariani is a skilled World News Editor with a degree in International Relations from Completed bachelor degree from UNIKA Semarang and extensive experience reporting on global affairs. With over 10 years in journalism, Wisye has covered major international events across Asia, Europe, and the Middle East. Currently with Agen BRILink dan BRI, she is dedicated to delivering accurate, insightful news and leading a team committed to impactful, globally focused storytelling.