Penasihat hukum nasional Partai Buruh, Kehinde Edun, menyatakan Julius Abure tidak pernah dicopot dari jabatan ketua nasional partai tersebut.
Edun mengatakan pengadilan hanya mengukuhkan posisi Abure sebagai ketua nasional Partai Buruh.
Pekan lalu, Pengadilan Banding Abuja telah menyatakan bahwa Abure tetap menjadi Ketua Nasional partai tersebut.
Panel pengadilan banding yang beranggotakan tiga orang dalam putusan yang disampaikan oleh Hakim Hamma Barka, menyatakan bahwa putusannya pada 13 November 2024, yang mengakui Abure sebagai ketua nasional masih berlaku dan tidak dibatalkan oleh pengadilan mana pun.
Pernyataan tersebut disampaikan Barka saat menyampaikan keputusan dalam dua banding terpisah yang diajukan oleh Senator Esther Nenadi Usman dan komite sementara serta Komisi Pemilihan Umum Nasional Independen, INEC.
Pengadilan banding dalam dua banding terpisah menyatakan bahwa mereka tidak mendalami permasalahan kepemimpinan Partai Buruh, karena permasalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Menurut pengadilan, segala sesuatu yang dilakukan di luar yurisdiksi dianggap batal.
Oleh karena itu, putusan Pengadilan Tinggi Federal yang dijatuhkan pada tanggal 8 Oktober 2024 oleh Hakim Emeka Nwite tidak berlaku karena dijatuhkan tanpa yurisdiksi.
Namun, berbicara di Channel TV Politics Today, Edun berkata: ”Ada yang harus diperjelas, (Julius Abure) tidak pernah dicopot, jadi tidak pernah ada kasus untuk diangkat kembali. ini adalah kasus dimana posisinya dikukuhkan oleh pengadilan itu.”