Kamis ini, Kejaksaan Jalisco menyatakan, berdasarkan berbagai tindakan yang dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi Bidang Orang Hilang, Penangkapan lima orang berhasil dilakukan yang diduga terlibat dalam penghilangan paksa dua korban di kotamadya Poncitlán selama tahun 2019..

Ini tentang Antonio B., Juan C., Juan Manuel P., Maks Ku Karen Esmeralda G.yang pada saat kejadian sedang bekerja sebagai unsur Kantor Polisi Keamanan Umum di kota tersebut, kata Kantor Kejaksaan Negara dalam sebuah pernyataan.

“Tampaknya dari penyelidikan bahwa sebagai pejabat publik, mereka mungkin menangkap para korban dan tidak melaporkan mereka kepada pihak berwenang,” kata badan tersebut.

Keluarga, karena tidak mendapat kabar tentang orang-orang yang ditahan, mengajukan pengaduan Pekerjaan intelijen dan analisis kriminal dilakukan yang mengarah pada identifikasi Antonio B., Juan C., Juan Manuel P., Max M. dan Karen Esmeralda G.. sebagai calon pelaku, maka perkaranya diadili; Namun, Control Judge tidak menghubungkan mereka dengan proses tersebut.

“Untuk menjaga hak-hak para korban, Perwakilan Sosial tidak puas dan bersikeras memperkuat penyelidikan agar keluarga memperoleh akses terhadap keadilan,” kata badan tersebut.

Dengan memiliki data pengujian yang solid, Agen Kementerian Umum meminta surat perintah penangkapan dari otoritas kehakimanyang setuju dengannya, sejak mandat dikeluarkan.

Untuk mencegah kemungkinan penghindaran orang-orang tersebut, tugas-tugas strategis dilakukan dengan cermat, oleh karena itu pada pagi hari ini Reserse Polisi mengerahkan aparat keamanan untuk menutup pagar. Hasilnya positif, karena para tersangka pelaku ditangkap dan diserahkan kepada badan yurisdiksi yang akan menyelesaikan situasi hukum mereka akibat penghilangan orang secara paksa.

Kejaksaan tidak merilis kasus tersebut atau nama-nama korban oleh siapa mantan pejabat yang ditangkap hari ini diidentifikasi.

“Penangkapan terhadap orang-orang tersebut dipastikan dilakukan melalui protokol kepolisian yang telah ditetapkan, yang juga dibacakan jaminan konstitusionalnya,” kata lembaga negara tersebut.

Mereka dianggap tidak bersalah sampai tanggung jawab mereka dinyatakan melalui hukuman.kata Kejaksaan.

Ikuti terus berita terkini, bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami

SV

Tema

Baca Juga

Sumber

Wisye Ananda
Wisye Ananda Patma Ariani is a skilled World News Editor with a degree in International Relations from Completed bachelor degree from UNIKA Semarang and extensive experience reporting on global affairs. With over 10 years in journalism, Wisye has covered major international events across Asia, Europe, and the Middle East. Currently with Agen BRILink dan BRI, she is dedicated to delivering accurate, insightful news and leading a team committed to impactful, globally focused storytelling.