- ICPC telah mengajukan tuntutan baru terhadap Muhammad Bashir Saidu, mantan kepala staf mantan Gubernur negara bagian Kaduna, Nasir El-Rufai.
- Saidu, yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris keuangan di bawah el-Rufai, menghadapi dua tuduhan pencucian uang bersama Ibrahim Muktar, seorang pejabat publik di kementerian.
- Mantan ajudan El-Rufai yang diperangi saat ini dikirim ke penjara karena berbagi berita palsu tentang keadaan ketidakamanan di negara tersebut.
Komisi Independen Praktik Korupsi dan Pelanggaran Terkait Lainnya (ICPC) telah mengajukan tuntutan terhadap Alhaji Muhammad Bashir Saidu, mantan Kepala Staf mantan Gubernur Nasir El-Rufa’i dari Negara Bagian Kaduna, di Pengadilan Tinggi Federal.
Saidu, yang juga menjabat sebagai Komisaris Keuangan di Negara Bagian Kaduna pada masa pemerintahan El-Rufai, menghadapi dua dakwaan Pencucian Uang bersama Ibrahim Muktar, seorang pejabat publik di Kementerian Keuangan.
Mengapa ICPC menyeret mantan Rufai ke pengadilan
2027: Reaksi sebagai pertemuan “strategis” antara El-Rufai, Al-Mustapha, yang lain berpendapat, “semoga berhasil”
Berdasarkan lembar dakwaan, Saidu diduga menerima pembayaran tunai sebesar N155 juta dari Muktar pada Maret 2022, melebihi jumlah yang diotorisasi. Ia juga dituduh secara tidak langsung mengambil kendali atas jumlah yang sama yang diterima oleh Asisten Khususnya, Muazu Abdu. ICPC menuding Saidu seharusnya mengetahui dana tersebut merupakan hasil kegiatan melawan hukum, yakni korupsi.
Tuduhan yang diajukan oleh ICPC bertentangan dengan klaim sebelumnya bahwa Saidu telah dibebaskan dari semua tuduhan setelah penyelidikan selama 10 bulan. Kasus ini telah menarik perhatian, dan banyak orang yang mengikuti perkembangannya dengan cermat. Mantan Gubernur El-Rufai baru-baru ini mengunjungi Saidu di lembaga Pemasyarakatan Negara Kaduna, tempat dia ditahan.
Asisten Kepala Bagian Hukum ICPC, Dr. Osuobeni Ekoi Akponimisingha, menandatangani surat tuntutan, yang diajukan pada tanggal 7 Januari 2025, di Pengadilan Tinggi Federal di Kaduna. Jika terbukti bersalah, Saidu menghadapi hukuman penjara tidak kurang dari empat tahun tetapi tidak lebih dari empat belas tahun, atau denda tidak kurang dari lima kali nilai hasil kejahatan, atau keduanya.
Pengadilan mengambil tindakan terhadap perempuan yang diduga mengancam Seyi Tinubu, IGP Egbetokun
El-Rufai mengunjungi mantan ajudannya di penjara
Baru-baru ini, El-Rufai mengunjungi Shehu di lembaga pemasyarakatan, didampingi beberapa tokoh penting dari pemerintahannya. Dia juga singgah di pengadilan tempat Sa’idu didakwa, meskipun dia tidak bisa bertemu dengan hakim, dan di kantor Operasi Fushin Kada, di mana dia juga tidak bertemu dengan petugas keamanan.
Hasil diskusi el-Rufai di Komando Polisi masih belum diketahui, karena ia menolak berbicara dengan wartawan. Penangkapan Sa’idu terkait dengan tuduhan pencucian N3,96 miliar dan penyelewengan N244 juta selama masa jabatannya sebagai Komisaris Keuangan dan Pemerintah Daerah Negara Bagian Kaduna. Kasus ini telah menarik banyak perhatian dan banyak orang yang mengikuti perkembangannya dengan cermat.
El-Rufai berbicara tentang pensiun dalam politik
sah.ng sebelumnya melaporkan bahwa Nasir El-Rufai, mantan gubernur negara bagian Kaduna, telah mengungkapkan rencananya untuk kembali ke dunia politik pada tahun 2027, setelah studinya di luar negeri.
Menangis saat Sekretaris Pemerintah kehilangan putri, 3 cucu akibat kebakaran di Sokoto
Mantan gubernur itu juga membantah tudingan bahwa pemerintahannya menyelewengkan dana negara semasa ia berkuasa dan menuduh sekutu-sekutunya menjadi sasaran.
Menurut El-Rufai, dia siap bersumpah dengan Alquran jika dia dan orang lain diminta melakukannya.
MEMPERHATIKAN: Periksa berita yang dipilih dengan tepat untukmu ➡️ temukan “Direkomendasikan untuk Anda” blok di halaman beranda dan nikmatilah!
Sumber: Legit.ng