Para powerlifter Nigeria, Kafilat Almaruf, telah dilarang selama tiga tahun oleh Komite Paralimpiade Internasional (IPC) menyusul pelanggaran doping.
IPC menyatakan sampel urin Almaruf yang dikeluarkan dari kompetisi pada 11 Juli 2024 dinyatakan positif mengandung agen anabolik asal eksogen, sehingga melanggar Kode Anti-Doping IPC (Kode).
“Almaruf (GC/C/IRMS) membedakan antara steroid androgenik anabolik (AAS) yang diproduksi secara alami oleh tubuh dan agen anabolik terlarang yang berasal dari luar. Analisis GC/C/IRMS mengkonfirmasi adanya agen anabolik asal eksogen dalam sampel urin Almaruf.
“Steroid anabolik eksogen termasuk dalam Daftar Larangan Badan Anti-Doping Dunia, WADA, 2024 di bawah kelas S1.1 Anabolic Androgenic Steroid, AAS, dan dilarang setiap saat,” kata IPC.
Pada 19 Agustus 2024, Almaruf diberhentikan sementara oleh IPC sambil menunggu penyelesaian kasusnya.
Larangan tersebut akan membuat atlet tersebut dilarang mengikuti kompetisi dan kegiatan olahraga lainnya selama tiga tahun, terhitung mulai 19 Agustus 2024 hingga 18 Agustus 2027.