Seorang Hakim Distrik Federal Amerika Serikat, John C. Coughenour, pada hari Kamis memblokir sementara perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang mengakhiri jaminan konstitusional hak kewarganegaraan atas dasar kelahiran terlepas dari status imigrasi orang tuanya.

Coughenour memberikan keputusan dalam kasus yang diajukan oleh negara bagian Washington, Arizona, Illinois dan Oregon.

Negara-negara bagian tersebut berpendapat bahwa Amandemen ke-14 dan kasus hukum Mahkamah Agung telah memperkuat kewarganegaraan hak asasi di AS.

Kasus ini adalah satu dari lima tuntutan hukum yang diajukan oleh 22 negara bagian dan sejumlah kelompok hak imigran di seluruh negeri.

Perintah yang ditandatangani Trump pada Hari Pelantikannya dijadwalkan mulai berlaku pada 19 Februari.

Ketika perintah ini diberlakukan secara penuh, hal ini akan berdampak pada ratusan ribu orang yang lahir di AS.

Pada tahun 2022, terdapat sekitar 255,000 kelahiran anak warga negara dari ibu yang tinggal di negara tersebut secara ilegal dan sekitar 153,000 kelahiran dari dua orang tua yang serupa, menurut gugatan empat negara bagian yang diajukan di Seattle.

Hakim AS untuk sementara waktu memblokir perintah eksekutif Trump yang mengakhiri kewarganegaraan hak kesulungan

Sumber

Wisye Ananda
Wisye Ananda Patma Ariani is a skilled World News Editor with a degree in International Relations from Completed bachelor degree from UNIKA Semarang and extensive experience reporting on global affairs. With over 10 years in journalism, Wisye has covered major international events across Asia, Europe, and the Middle East. Currently with Agen BRILink dan BRI, she is dedicated to delivering accurate, insightful news and leading a team committed to impactful, globally focused storytelling.