1. Krisis Administrasi Peradilan:

Hak Asasi Manusia telah mengalami krisis yang parah akibat permasalahan dan tantangan yang berdampak pada penyelenggaraan peradilan secara umum, namun khususnya pada peradilan pidana. Tantangan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada faktor-faktor berikut:

  • Ketidakmampuan: Sebagian besar warga negara tidak mampu membayar biaya untuk mendapatkan upaya hukum jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Hal ini berkaitan dengan persoalan akses yang tidak terbatas terhadap keadilan karena biaya untuk memperoleh pendidikan hukum sangat mahal dan biaya yang lebih besar lagi untuk mempertahankan jenis praktik hukum yang efektif. Secara keseluruhan, pemerintah harus melakukan lebih dari apa yang ada saat ini untuk mendukung akses terhadap keadilan. Organisasi-organisasi intervensionis seperti Dewan Bantuan Hukum, Kantor Pembela Umum, dan Pusat Mediasi Warga membutuhkan undang-undang yang kuat yang akan memberikan validitas terhadap upaya-upaya mereka selain pendanaan yang memadai.
  • Penundaan: terdapat peningkatan insiden penundaan dalam proses peradilan karena beberapa faktor seperti kelebihan beban berkas pengadilan tanpa tenaga peradilan yang memadai, tidak adanya infrastruktur penting, terutama pasokan listrik, mesin dan peralatan serta kekurangan tenaga kerja. Hal ini harus ditangani secara holistik untuk mencapai efektivitas penyelenggaraan sektor peradilan
  • Jaminan: Persyaratan untuk jaminan dan pembebasan warga negara yang diadili terlalu ketat dan mereka tampaknya tidak mengakui ketentuan Konstitusi mengenai asas praduga tak bersalah sebelum diadili. Jika jaminan diakui sebagai bagian dari penegakan hak atas kebebasan pribadi, tidak perlu menerapkan persyaratan yang memberatkan untuk menerima warga negara dengan jaminan sambil menunggu persidangannya.
  • Penahanan Melanggar Hukum/Kemacetan di Penjara: Banyak tahanan di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Nigeria telah menunggu persidangan selama bertahun-tahun dan mereka mendekam di fasilitas yang penuh sesak yang dibangun sejak masa kolonial. Laporan menunjukkan bahwa lebih dari 70% tahanan ditahan. Kelompok-kelompok terkemuka seperti Amnesty International menyoroti contoh-contoh tahanan yang ditahan selama beberapa dekade tanpa diadili, dalam keadaan dimana mereka mungkin dibebaskan setelah diadili.
  • Buta Huruf Massal: Ada masalah buta huruf hukum massal karena banyak orang yang bahkan tidak menyadari keberadaan Hak Asasi Manusia mereka atau tidak mampu memperjuangkan hak-hak mereka. Hal ini menyebabkan pengingkaran hak, pemerasan dan bahkan kematian dalam kasus yang parah. Organisasi-organisasi yang memiliki rekam jejak dalam perlindungan hak asasi manusia harus melakukan kampanye ini hingga ke akar rumput demi kepentingan masyarakat luas yang merupakan korban terbesar pelanggaran hak asasi manusia.
  • Ketidakpercayaan Massal: Karena kurangnya kepercayaan terhadap sistem peradilan yang disebabkan oleh beberapa faktor yang melemahkan semangat, masyarakat kini mengambil tindakan sendiri dibandingkan mencari keadilan. Aktivis individu tampaknya mencapai hasil yang lebih cepat melalui kampanye yang lebih bersemangat di media sosial dibandingkan melalui pengadilan biasa. Sedihnya juga, banyak warga negara kita yang juga pergi ke badan keamanan untuk menyelesaikan perselisihan sipil mereka alih-alih mengikuti proses hukum yang banyak didengungkan.
  • Intervensi Aktor Negara: Aktor negara dan bahkan aktor non-negara memberangus warga negara. Seorang petugas polisi memperkosa seorang tahanan/tersangka hingga koma, tersangka tidak aman dalam tahanan negara, privasi warga negara dilanggar secara sembarangan dengan menggeledah ponsel dan barang berharga lainnya, pembuatan profil status remaja berdasarkan penampilan fisik mereka. Harus ada kode tertulis bagi aktor negara dan aktor non-negara untuk memandu interaksi mereka dengan warga negara sedemikian rupa sehingga menjamin dan melestarikan hak-hak dasar semua orang.
  1. Krisis Badan Keamanan:

Krisis yang terkait dengan administrasi peradilan juga merupakan tantangan yang ditimbulkan oleh badan-badan keamanan di Nigeria. Badan-badan keamanan Nigeria khususnya polisi telah menjadi identik dengan impunitas dan kebrutalan, hal ini sangat disayangkan mengingat fakta bahwa undang-undang yang membentuk badan-badan ini mengharuskan mereka untuk menjaga hukum dan ketertiban. Beberapa masalah tersebut antara lain:

Perampasan: Bukan hal yang aneh saat ini bagi badan keamanan untuk mengambil alih yurisdiksi pengadilan baik dalam perkara perdata maupun pidana. Banyak dari mereka menentang jurisdiksi pengadilan dengan terus menerus melanggar hak atas martabat pribadi manusia, kebebasan; pemeriksaan yang adil dll melalui penangkapan dan penahanan yang tidak sah terhadap pihak-pihak yang berperkara sehubungan dengan sebab-sebab yang telah diserahkan ke yurisdiksi pengadilan. Selain itu, lembaga penegak hukum telah membentuk kebiasaan melanggar perintah pengadilan secara berlebihan.

Kriminalisasi Sengketa Perdata: Badan-badan keamanan, tentu saja, sering menangkap dan menahan warga negara atas dorongan warga negara yang sedang menjalankan misi balas dendam terhadap musuh-musuh mereka. Badan-badan penegak hukum bersedia menjadi kolaborator di tangan individu-individu yang tidak bermoral. Oleh karena itu, mereka menempatkan konotasi pidana pada perkara perdata. Terdapat kasus-kasus penggusuran paksa dan penggunaan polisi untuk perampasan tanah, perselisihan perkawinan dan pelaksanaan perintah pengadilan yang diperoleh secara tidak sah secara tidak sah.

Pembunuhan di Luar Hukum: Ada banyak sekali pembunuhan di luar hukum yang beberapa di antaranya bahkan direkayasa dan/atau disponsori oleh aktor negara. Misalnya, sehubungan dengan Protes ENDSARS, kini dikonfirmasi oleh pejabat Pemerintah Negara Bagian Lagos bahwa orang-orang diburu dan dieksekusi, membenarkan laporan Panel ENDSARS.

Penganiayaan dibandingkan Penuntutan: Dalam banyak kasus, fakta sebenarnya dari beberapa kasus yang sampai ke pengadilan pidana murni dipicu oleh pihak-pihak yang berselisih paham perdata. Negara dan lembaga-lembaganya harus bertindak atas nama masyarakat luas dan tidak menjadi alat penindasan. Konsep trinitas keadilan bagi pelapor, korban dan masyarakat luas, harus selalu menjadi pedoman bagi para jaksa.

aku aku aku. Krisis Bar:

Sayangnya, Bar itu sendiri juga berkontribusi terhadap meningkatnya krisis SDM. Kami mengira bahwa Bar seharusnya menjadi elemen penebus dalam krisis ini, namun sayangnya, banyak kolega kami yang terlibat dalam krisis SDM. Faktor utama dalam hal ini adalah semakin tidak aktifnya NBA. Meskipun kita harus memuji upaya NBA dalam menjaga tujuan konstitusinya untuk menjunjung tinggi SDM, terdapat kebutuhan yang besar untuk mempercepat tindakan dalam perang melawan pelanggaran SDM dengan mengintensifkan upaya terhadap kegiatan seperti kunjungan penjara, bantuan hukum melalui kasus pro bono; dorongan Litigasi Kepentingan Umum; kecaman dan penolakan dengan suara bulat terhadap kejahatan eksekutif dan campur tangan terhadap sistem peradilan.

  1. Krisis Kebebasan Pers dan Litigasi Kepentingan Umum: Gelombang tindakan keras terhadap kebebasan pers dan Litigasi Kepentingan Umum juga semakin meningkat. Kantor berita dan lembaga PIL seperti SERAP menghadapi perlawanan tanpa henti, terutama dari aktor negara. Namun, ketahanan yang agresif untuk melawan kekuatan-kekuatan ini melalui solidaritas dari para pemangku kepentingan di bidang Sumber Daya Manusia seperti NBA dan kemitraan dengan lembaga peradilan akan membentuk tim yang kuat dalam melawan kekuatan-kekuatan ini.
  1. Kemungkinan solusi terhadap tantangan dalam konteks Nigeria

Nigeria tidak diragukan lagi adalah anggota dan pendukung PBB dan UDHR. Ia mempunyai amanah untuk menjunjung tinggi SDM secara maksimal. Beberapa langkah reformasi penting yang harus diambil untuk membendung gelombang penyalahgunaan sumber daya manusia adalah sebagai berikut:

  1. Seruan untuk Reformasi Anggota NBA: Bahwa kini terdapat Cabang Yudas di antara persaudaraan NBA telah menjadi hal yang lumrah. Situasi di mana pengacara berkolusi dengan pihak yang berperkara untuk menyalahgunakan SDM sesama warga negara adalah situasi yang paling menyedihkan. Pengacaralah yang membuat petisi palsu atas nama klien; para pengacaralah yang tidak memberikan nasihat kepada kliennya untuk berhenti melakukan kriminalisasi atas dasar perdata dan para pengacaralah yang menjadi umpan bagi polisi. Beberapa rekan kami sering mendorong impunitas dengan mengerahkan aparat penegak hukum untuk melakukan balas dendam pribadi. Intinya adalah bahwa anggota Dewan harus melakukan evaluasi diri yang mendalam yang mengarah pada reformasi praktik mereka.
  2. Pembentukan Pengadilan dengan Yurisdiksi HAM Khusus: Sama seperti Pengadilan Hubungan Industrial Nasional dan Pengadilan Keluarga, disarankan untuk mengambil langkah-langkah untuk mendukung pembentukan pengadilan dengan yurisdiksi khusus HR. Pengadilan akan secara eksklusif berdedikasi pada pemeriksaan dan penyelesaian kasus-kasus HAM secara cepat. Disarankan agar NBA mengambil inisiatif dalam hal ini. Untuk sementara, NBA sangat didesak untuk bekerja sama dengan pengadilan untuk memprioritaskan pemeriksaan kasus-kasus HR.

aku aku aku. Menjadikan Bab 2 Konstitusi Dapat Diadili: Kami menyampaikan bahwa jika perjuangan HR akan melampaui masa remajanya saat ini, maka bagian-bagian yang relevan dari Bab 2 Konstitusi mengenai Tujuan Dasar dan Prinsip-Prinsip Arahan Kebijakan Negara harus dibuat dapat dibenarkan seperti halnya Bab 4.

  1. Pendidikan SDM: Karena tingginya angka buta huruf, disarankan agar NBA bekerja sama dengan kelompok advokasi, memfasilitasi penerjemahan Bab 4 Konstitusi ke dalam bahasa-bahasa lokal utama dan menyebarkannya. Dengan cara ini, sebagian besar masyarakat yang tidak berpendidikan akan mendapatkan informasi tentang SDM mereka dan memahami peluang yang mereka miliki untuk mendapatkan ganti rugi melalui hukum jika terjadi pelanggaran.
  2. Kebangkitan Komite Kunjungan NBA: Disarankan agar NBA menghidupkan kembali komite kunjungannya. Pada AGC berikutnya, sebuah sesi harus didedikasikan untuk bertemu dengan semua ketua Cabang untuk mengoordinasikan proses ini. Selain itu, NBA harus mendorong interaksi dengan polisi dan lembaga penegak hukum untuk lokakarya dan pelatihan SDM oleh para ahli hukum
  1. Kesimpulan:

Saat kita bergabung dengan keluarga HRs global untuk memperingati episode ke-76 Hari HR dengan tema: Hak Kita, Masa Depan Kita, Saat Ini, kita harus ingat bahwa sikap kita untuk mengamankan hak-hak kita dengan berani melawan kekuatan dan krisis yang mengepung kita. hak-hak kita akan menentukan masa depan seperti apa yang kita wariskan kepada anak-anak kita. Seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya Dewan, harus bersatu untuk secara kolektif melawan kekuatan-kekuatan yang menentang perjuangan demi kemajuan dan keamanan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: Hak Asasi Manusia dalam Krisis: Mengatasi tantangan yang dihadapi Nigeria (2)

Sumber

Wisye Ananda
Wisye Ananda Patma Ariani is a skilled World News Editor with a degree in International Relations from Completed bachelor degree from UNIKA Semarang and extensive experience reporting on global affairs. With over 10 years in journalism, Wisye has covered major international events across Asia, Europe, and the Middle East. Currently with Agen BRILink dan BRI, she is dedicated to delivering accurate, insightful news and leading a team committed to impactful, globally focused storytelling.