Gubernur Negara Bagian Osun, Ademola Adeleke, pada hari Kamis, memberikan pengampunan kepada Segun Olowookere, yang dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung karena mencuri ayam dan telur pada tahun 2010.
Keputusan ini diambil setelah kisah Olowookere menjadi viral dan memicu kemarahan publik luas.
Orang tua Olowookere mengklaim bahwa putra mereka dituduh secara salah dan ditangkap oleh petugas polisi dari komando Osun.
Iklan
Mereka menuduh bahwa Petugas Polisi Divisi (DPO) meminta N30,000 untuk pembebasan putra mereka, namun mereka hanya dapat mengumpulkan N20,000 pada saat itu.
Menyusul protes masyarakat, Adeleke mengarahkan Jaksa Agung dan Komisioner Kehakiman di Osun untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas masalah tersebut.
BACA JUGA: Eks Oyo AG Peringatkan Gubernur Adeleke Agar Tak Disidik Vonis ‘Pencuri Ayam’
Akibatnya, Adeleke memberikan pengampunan kepada Olowookere dan 52 terpidana lainnya, termasuk salah satu terdakwa Olowookere, Sunday Morakinyo.
Pengampunan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif belas kasihan Adeleke, yang juga mencakup pengampunan hukuman bagi 30 narapidana yang dihukum karena pelanggaran biasa dan pengampunan langsung bagi 12 narapidana lainnya.
Enam terpidana mati, termasuk Olowookere, juga mendapatkan kembali kebebasannya.
Kasus Olowookere telah menimbulkan kekhawatiran mengenai sistem peradilan di Nigeria, dan banyak yang menganjurkan pembebasannya.
Dengan pengampunan Adeleke, Olowookere kini dapat membangun kembali kehidupannya setelah 14 tahun dipenjara.