Komando Polisi Negara Bagian Bauchi telah menangkap dua tersangka pedofil dalam insiden terpisah karena diduga memikat anak di bawah umur dengan makanan dan uang sebelum melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada 30 Desember 2024 saat dilaporkan di Mapolsek Divisi Tilden Fulani yang melibatkan Aminu Musa, warga Sabon Garin Narabi, 41 tahun, yang dituduh melakukan sodomi terhadap 11 orang. -anak laki-laki berumur satu tahun (nama dirahasiakan).
Menurut pelapor, tersangka beberapa kali membujuk anak di bawah umur itu ke kamarnya, menggunakan makanan dan sejumlah kecil uang (mulai dari N100 hingga N300) untuk memanipulasi anak tersebut sebelum melakukan tindakan tersebut.
Polisi bertindak cepat dan menangkap tersangka.
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Selasa oleh juru bicara Komando, Ahmed Wakili mengungkapkan bahwa selama interogasi, Musa mengakui kejahatannya dan mengaku mengeksploitasi bocah itu dengan kedok menawarkan bantuan kepadanya.
Dalam kejadian terkait, pada 31 Desember 2024, laporan lain dibuat di Mapolsek Divisi ‘B’ di GRA Bauchi.
Diduga bahwa pada tanggal 28 Desember 2024, Adamu Abdullahi, seorang pedagang barang bekas berusia 38 tahun, yang dikenal sebagai ‘Baban Bola’, memikat seorang anak laki-laki berusia 10 tahun (namanya juga dirahasiakan) ke dalam sebuah bangunan yang belum selesai dibangun dan dengan paksa memiliki pengetahuan duniawi tentang dia.
Setelah menerima laporan tersebut, detektif dari Divisi diberangkatkan ke lokasi kejadian dan segera menangkap tersangka, yang mengakui kejahatannya dengan bebas selama interogasi.