Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) menyalahkan kemajuan Nigeria dalam menetapkan undang-undang dan kebijakan antikorupsi, dan menggambarkannya sebagai lemah jika disandingkan dengan UNCAC Bab II (Tindakan Pencegahan) dan V (Pemulihan Aset).
UNCAC mengambil kesimpulan ini menyusul laporan yang dibuat oleh Pusat Transparansi Fiskal dan Integritas Publik (CeFTPI), yang menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi di Nigeria kurang independen, dan tidak ada undang-undang pelaporan pelanggaran (whistleblowing) yang komprehensif.
Dalam laporan masyarakat sipil yang baru, UNCAC menyesalkan bahwa lapangan kerja sektor publik di Nigeria terkendala oleh korupsi, nepotisme, dan campur tangan politik. Organisasi tersebut mengatakan wabah ini menghambat penerapan aturan pelayanan publik yang memberi wewenang kepada Komisi Layanan Sipil Federal untuk menunjuk, mempromosikan dan mendisiplinkan pejabat publik.
UNCAC menyoroti implementasi Strategi Nasional Reformasi Pelayanan Publik dan Perjanjian Pelayanan dengan Seluruh Warga Nigeria (SERVICOM) di Nigeria, namun menyesalkan kurangnya informasi mengenai efektivitas implementasi tersebut.
Mereka menyalahkan Biro Kode Etik karena tidak mengumumkan aset pejabat publik yang dapat diakses oleh publik, sehingga menghambat verifikasi oleh organisasi masyarakat sipil dan masyarakat umum.
Dikatakan bahwa meskipun ada Undang-Undang Kebebasan Informasi tahun 2011, jurnalis investigatif dan OMS menghadapi hambatan besar dalam mengakses informasi, dan juga rendahnya keterbukaan informasi proaktif yang dilakukan MDA kepada publik.
“Lebih jauh lagi, jurnalis investigatif menghadapi hambatan besar dalam mengakses informasi karena kendala hukum, seperti Undang-Undang Rahasia Resmi dan pembatasan yang diberlakukan dengan kedok keamanan nasional,” kata UNCAC.
Dikatakan bahwa Komisi Karakter Federal juga melaporkan buruknya penerapan prinsip Karakter Federal, dan kurangnya mekanisme pemantauan dan penegakan hukum yang efektif terhadap peraturan layanan publik dan kode etik yang relevan bagi pejabat publik.
Dalam komentarnya mengenai pemilu 2023 di Nigeria, UNCAC mengatakan meskipun kerangka hukum pendanaan pemilu sudah kuat, setahun setelah pemilu 2023, Komisi Independen Pemilu Nasional (INEC) dan sebagian besar partai politik belum melaksanakan pemilu. pengeluaran publik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Organisasi ini mengecam INEC karena ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang gagal mematuhi persyaratan keterbukaan keuangan dalam UU.
Memberikan rekomendasi agar Nigeria ikut serta dalam perjuangan anti-korupsi, UNCAC menyerukan peningkatan independensi badan-badan anti-korupsi untuk memastikan penegakan hukum anti-korupsi yang efektif di Nigeria.
Dewan mendesak partai politik untuk mematuhi peraturan pendanaan politik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pendanaan pemilu.
UNCAC menyarankan Nigeria untuk memastikan penerapan kerangka perlindungan pelapor pelanggaran yang komprehensif ke dalam undang-undang dan memperkuat mekanisme pelaporan kegiatan korupsi yang ada.
Mereka menyerukan reformasi peradilan yang menurut mereka terhambat oleh penundaan yang signifikan, dan penyelesaian kasus-kasus seringkali memakan waktu bertahun-tahun.
“Keterlambatan ini disebabkan oleh hambatan prosedural, seperti seringnya penundaan dan tantangan yurisdiksi, yang menyebabkan banyak orang mencari sistem peradilan informal atau swadaya,” kata UNCAC.