Dalam tindakan kekerasan yang tidak berperasaan, seorang pria asal Birmingham dinyatakan bersalah membunuh calon pasangannya setelah dia menolak melakukan aborsi. Filmon Andmichaen merenggut nyawa Liwam Bereket pada Agustus 2023; dia membujuknya ke daerah hutan terpencil di Ladywood dengan alasan palsu.

Pasangan itu terlibat asmara, dan konflik muncul ketika Liwam, 26 tahun, mengungkapkan bahwa dia hamil dan menolak desakan Andmichaen untuk mengakhiri kehamilannya. Digambarkan oleh para detektif sebagai sosok yang bersemangat menjadi ibu di enam bulan kehamilannya, harapan Liwam pupus ketika Andmichaen memutuskan untuk ‘mengambil tindakan sendiri’ karena dia tidak menyetujui aborsi.

Putusan di Pengadilan Mahkota Birmingham mengukuhkan Filmon Andmichaen sebagai pembunuh Liwam Bereket pada hari ini, 27 November, membuatnya dijatuhi hukuman seumur hidup di balik jeruji besi.

Laporan polisi mengungkapkan bahwa setelah menimbulkan luka tusuk yang fatal pada Liwam pada 1 Agustus 2023, si pembunuh, berusia 31 tahun, kembali ke rumah dan mengaku kepada saudara laki-lakinya bahwa dia telah menyerang seorang wanita. Dua jam setelah penikaman, Andmichaen menelepon pihak berwenang untuk mengaku, menyatakan bahwa itu tidak disengaja, lapor Birmingham Langsung.

Namun demikian, petugas menemukan Liwam terluka parah, dan dia serta putrinya yang belum lahir dinyatakan meninggal di lokasi. Investigasi selanjutnya mengungkap saksi-saksi yang pernah melihat Andmichaen sebelumnya menyerang Liwam di depan umum.

Teman-temannya lebih lanjut menggambarkan perilakunya terhadapnya sebagai “kasar dan agresif”.

Rekaman yang diambil menunjukkan Liwam dan Andmichaen menuju ke Freeth Street, tak lama sebelum dia terlihat hidup untuk terakhir kalinya.

Lebih dari seperempat jam kemudian, Andmichaen terlihat di CCTV kembali ke kendaraannya dan berangkat. Dalam persidangan di Pengadilan Mahkota Birmingham, Andmichaen menegaskan bahwa kematian Liwam dan putrinya yang belum lahir adalah kecelakaan tragis dan dia tidak berniat menimbulkan kerugian.

Namun, pihak berwenang menyatakan dia melakukan segala kemungkinan untuk mencegah Liwam mencari bantuan, bahkan sampai mencuri ponselnya setelah menikamnya, yang kemudian ditemukan di bagasi mobilnya. Hari ini, 27 November, Andmichaen divonis bersalah atas pembunuhan Liwan dan janinnya.

Ia mendapat hukuman minimal 27 tahun penjara di hari yang sama. Setelah hukuman tersebut, Kepala Detektif Inspektur Jim Colclough dari Unit Pembunuhan Kepolisian West Midlands menyatakan: “Sungguh menyedihkan bahwa seorang wanita muda yang ingin menjadi seorang ibu dibunuh dengan cara yang begitu tidak berperasaan.”

“Ini adalah penyelidikan yang sangat menyedihkan bagi tim saya, namun mereka bertekad untuk mendapatkan keadilan bagi Liwam dan keluarganya. Andmichaen tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya dan telah membuat keluarga Liwam semakin menderita dengan mengadili mereka.”

“Tindakan Andmichaen menyebabkan kematian Liwam dan bayi perempuannya yang belum lahir. Saya harap hasil hari ini dapat memberikan kedamaian bagi keluarga Liwam karena mengetahui bahwa orang yang membunuh putri dan bayinya akan menjalani hukuman bertahun-tahun penjara.”

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan tidak dapat diterima dan tidak akan ditoleransi. Kami tahu masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, dan hal ini tetap menjadi prioritas kami. Kami akan terus bekerja sama dengan mitra kami, untuk memastikan semua orang merasa aman di negara-negara Barat. Dataran Tengah.”

Sumber

Reananda Hidayat
Reananda Hidayat Permono is an experienced Business Editor with a degree in Economics from a Completed Master’s Degree from Curtin University, Perth Australia. He is over 9 years of expertise in business journalism. Known for his analytical insight and thorough reporting, Reananda has covered key economic developments across Southeast Asia. Currently with Agen BRILink dan BRI, he is committed to delivering in-depth, accurate business news and guiding a team focused on high-quality financial and market reporting.