Sidang kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (5/11/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Budi Said merupakan pengusaha yang kerap disapa Crazy Rich Surabaya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.
Budi Said juga divonis denda Rp. 1 miliar subsider pidana penjara 6 bulan dan dikenakan denda tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58.841 kilogram emas Antam atau Rp. 35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.
Menyatakan bahwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan primer pertama dan dakwaan primer kedua, kata Ketua Hakim Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Budi Said, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Budi Said telah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sedangkan yang meringankan adalah Budi Said tidak pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit proses persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Lebih ringan dari tuntutan jaksa….
Memuat…