Deputi Bidang Kesenian Kementerian Kebudayaan dan Bimbingan Islam menunjuk Dr. Vahid Aghah sebagai penasihat hukum dan sekretaris kelompok kerja hukum Deputi Bidang Kesenian.
Menurut ISNA, mengutip dari humas departemen seni; Nadere Rezaei memberi tahu Vahid Aghaz: “Mengingat kompetensi, pengetahuan dan kemuliaan hak budaya dan seni Anda serta komitmen Anda, dan kebutuhan deputi untuk mendapatkan manfaat dari nasihat hukum, Anda ditunjuk sebagai” penasihat hukum dan sekretaris hukum kelompok kerja Deputi Bidang Kesenian.” .
Mengingat pendekatan “Persatuan Bangsa” dan “Kedaulatan Hukum dan Hak Warga Negara” di pemerintahan dan Kementerian Kebudayaan dan Bimbingan Islam, hal-hal berikut ini diharapkan dari Yang Mulia, dalam interaksi dan komunikasi yang berkesinambungan dengan Deputi Hukum Kementerian. .
Naderrezaei, dalam putusan penasehat hukumnya, mengemukakan permasalahan yang dimaksud dan menulis: “Interaksi dan dialog yang berkelanjutan antara wakil dengan serikat, rumah, organisasi, asosiasi, museum, aktivis seni dan seniman di bidang tugas wakil dalam rangka untuk “mendengar kritik dan saran, mengidentifikasi permasalahan dan tantangan hukum, memperoleh pendapat dan saran, serta memberikan solusi untuk menyelesaikannya” sejalan dengan peraturan perundang-undangan, hak kewarganegaraan dan menghormati komunitas seni;
– Interaksi dan dialog yang berkesinambungan dengan rumah “musik”, “teater” dan “seniman” serta manfaat wakil dari nasehat dan partisipasi rumah dalam memecahkan masalah dan tantangan seni di bidang kedeputian sesuai aturan dan peraturan;
– Meneliti peraturan, peraturan dan prosedur administrasi semua bidang deputi, termasuk musik, teater, seni visual, festival, dewan, aula dan lembaga pendukung, dan mengusulkan untuk mengubahnya dari sudut pandang kepatuhan terhadap “hukum, sipil hak, transparansi, kesetaraan dan larangan Diskriminasi, perbaikan lingkungan bisnis seni, kemungkinan hukum kegiatan seni bagi semua seniman dan warga negara, partisipasi maksimal dari serikat seni dan memperoleh pendapat dari serikat, asosiasi dan organisasi perdagangan dalam perumusan setiap aturan baru dan peraturan serta amandemennya peraturan dan prosedur”
– Penyusunan peraturan, regulasi, proses dan prosedur administrasi di wilayah wakil rektor dan usulan untuk “mengkonsolidasikan dan merevisinya serta membatalkan peraturan dan prosedur ilegal”
– Menyatakan pendapat dan melaksanakan urusan hukum yang ditugaskan.
Perlu dicatat bahwa anggota kelompok kerja hukum akan diumumkan.
akhir pesan