Washington:
Amerika Serikat telah menyatakan keprihatinan yang serius atas hukuman terhadap warga sipil oleh pengadilan militer dalam kasus 9 Mei.
Departemen Luar Negeri AS telah menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tindakan pengadilan militer Pakistan dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Washington memiliki keprihatinan atas proses hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan militer terhadap warga sipil yang terlibat dalam protes 9 Mei.
Menurut kantor berita asing tersebut, pemerintah AS telah menyatakan hukuman tersebut melanggar prinsip peradilan yang adil.
Perlu dicatat bahwa sebelumnya Uni Eropa juga telah menyatakan keprihatinan yang serius ketika bereaksi terhadap keputusan ini dan mengatakan bahwa keputusan yang diambil Pakistan terhadap warga sipil di pengadilan militer merupakan pelanggaran terhadap perjanjian internasional.
Dalam pernyataannya, Uni Eropa mendesak Pakistan untuk melindungi hak-hak warga negaranya dan memastikan adanya pengadilan yang adil terhadap mereka.
Kementerian Luar Negeri Inggris juga mengkritik persidangan warga sipil di pengadilan militer, dengan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengadilan militer kurang transparan dan pengawasan independen, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang proses peradilan.
Inggris berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar keadilan dan melanggar hak-hak publik.