Pengadilan Tinggi Islamabad telah mengeluarkan perintah penundaan proses Pengadilan Pemilu menyusul petisi yang diajukan oleh kandidat Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Amir Mughal.
Pengadilan telah menghentikan tindakan pengadilan terkait permohonan pemilunya, sehingga secara efektif mencegah proses lebih lanjut dalam kasus yang berkaitan dengan daerah pemilihan Islamabad.
Pengadilan Pemilu Islamabad telah menjadwalkan sidang kasus terkait tiga daerah pemilihan Islamabad pada 24 Desember 2024.
Namun, perintah penundaan Pengadilan Tinggi untuk sementara menghentikan tindakan lebih lanjut terkait petisi tersebut, termasuk kasus yang melibatkan gugatan Amir Mughal terhadap hasil di daerah pemilihan NA-46.
Mughal, yang mengikuti pemilu dari NA-46 dan dikalahkan oleh MNA Anjum Aqeel Khan, telah mengajukan petisi untuk menantang kemenangan tersebut.
Penasihat hukumnya, Faisal Fareed Chaudhry, mengajukan kasus ini ke hadapan Hakim Agung Amir Farooq, yang mengeluarkan perintah untuk menunda proses persidangan. Pengadilan juga mengeluarkan pemberitahuan kepada kedua belah pihak, meminta mereka memberikan tanggapan terhadap petisi tersebut.
Keputusan Pengadilan Tinggi ini berarti bahwa Pengadilan Pemilu tidak akan dapat melanjutkan kasus di NA-46 atau daerah pemilihan lainnya yang sedang ditinjau, karena pengadilan tersebut juga telah merencanakan sidang terkait dengan daerah pemilihan tersebut.
Tantangan hukum Mughal juga mencakup mempertanyakan penunjukan pengadilan pemilu baru, yang menurutnya tidak tepat.
Sebelumnya, pekan lalu, Pengadilan Tinggi Islamabad telah mengeluarkan perintah penangguhan serupa sebagai tanggapan terhadap petisi yang diajukan oleh kandidat PTI Shoaib Shaheen, sehingga pengadilan tersebut tidak dapat melanjutkan proses terkait petisi pemilihannya.
Sidang berikutnya dalam kasus ini diperkirakan akan dijadwalkan oleh Kepaniteraan.