Universitas Ilorin telah mengeluarkan batas waktu terakhir bagi lulusannya untuk mengambil sertifikat mereka yang belum diklaim.
Hal itu diungkapkan UNILORIN dalam keterangan yang ditandatangani MA Alfanla, Minggu.
Universitas mencatat telah menetapkan Jumat, 17 Januari 2025, sebagai batas waktu akhir untuk sertifikat yang tidak diklaim.
Manajemen universitas menambahkan bahwa lulusan yang gagal mengambil sertifikatnya pada tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar ₦3,000 untuk setiap minggu keterlambatan.
Menurut pernyataan itu, lulusan yang terkena dampak disarankan untuk membawa dokumen yang diperlukan untuk pengumpulan yang lancar.
Dokumen tersebut meliputi bukti pembayaran pemanggilan, salinan asli Surat Pernyataan Hasil, Kartu Tanda Mahasiswa, dan lain-lain.
Pernyataan tersebut berbunyi, “Manajemen Universitas telah mengamati bahwa banyak sertifikat yang belum diambil oleh lulusan (Sarjana dan Pascasarjana) Universitas.
“Oleh karena itu, Manajemen Universitas menghimbau semua lulusan yang terkena dampak untuk datang dan mengambil sertifikat mereka pada atau sebelum hari Jumat, 17 Januari 2025. Setelah itu, kegagalan untuk melakukannya akan dikenakan denda sebesar N3,000.00 per minggu.
“Mengingat hal tersebut di atas, lulusan yang terkena dampak disarankan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengambilan yang lancar, seperti bukti pembayaran untuk pemanggilan, salinan asli Surat Pernyataan Hasil, Kartu Tanda Mahasiswa, dll.”