KARACHI: Pemerintah Sindh pada hari Sabtu memutuskan untuk membuat amandemen peraturan yang bertujuan untuk mengawasi urusan dewan pendidikan di provinsi tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, panitia reformasi mengadakan pertemuan untuk membahas amandemen Undang-undang Pendidikan Menengah dan Menengah Sindh tahun 1972 untuk yang ke-14 kalinya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Sindh Syed Sardar Ali Shah, sekretaris utama, sekretaris dewan dan lain-lain.
Amandemen telah diusulkan untuk komposisi dewan yang adil, peningkatan wewenang otoritas pengendali dan pembentukan komite pengarah untuk mengawasi urusan dewan.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah Sindh atau perwakilannya yang ditunjuk disebut sebagai otoritas pengendali. Sementara itu, undang-undang baru mengusulkan agar otoritas pengendali semua dewan berada di tangan Ketua Menteri Sindh atau wakilnya yang ditunjuk.
Berdasarkan usulan amandemen pada Bagian 11, otoritas pengendali telah diberi mandat untuk mengizinkan atau sebaliknya kepada dewan untuk memberikan manfaat, hak istimewa, tunjangan atau konsesi kepada siapa pun yang bekerja sehubungan dengan urusan dewan.
Otoritas pengendali akan diberi wewenang untuk memberhentikan ketua dewan dari jabatannya dan dapat menunjuk pejabat Kelas 19 atau 20 sebagai ketua sementara.
Komite, yang dipimpin oleh Menteri atau Penasihat atau Asisten Khusus Ketua Menteri, untuk Universitas & Dewan (Ketua), terdiri dari:
- Untuk mengawasi implementasi kebijakan dan memantau pengelolaan keuangan, memastikan transparansi, kepatuhan dan keseragaman dalam alokasi dan standar sumber daya;
- Untuk mengoordinasikan dan menyelaraskan fungsi semua dewan untuk menyatukan keputusan tentang silabus, penilaian, integrasi teknologi, pelatihan guru terkait ujian dan penilaian, dan pengakuan kelembagaan.
- Melakukan pemeriksaan secara berkala melalui wakilnya yang berwenang;
- Untuk memastikan kepatuhan administratif, keuangan dan operasional dewan sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, masa jabatan anggota dewan pengarah adalah dua tahun dan dapat diperpanjang.
Rapat komite diadakan dua kali setahun, namun ketua dapat mengadakan rapat kapan saja dianggap perlu dan atas permintaan sepertiga dari anggota komite.
Kuorum rapat komite adalah 50% dari jumlah anggota.