Hakim Mahkamah Agung, Hakim Mansoor Ali Shah, mengatakan bahwa kita terjebak di balik lampu truk, tidak ada tindakan yang dilakukan terkait perubahan iklim dalam 7 tahun terakhir.
Pada Konferensi Pathways to Development yang ketiga yang diselenggarakan oleh sebuah universitas swasta di Lahore, beliau mengatakan bahwa pendanaan iklim adalah keadilan iklim.
Hakim Mansoor Ali Shah mengatakan bahwa Pakistan sedang menghadapi darurat iklim, Pakistan adalah negara terbesar kedelapan di dunia yang terkena dampak perubahan iklim, pengadilan selalu menangani kasus darurat iklim dengan serius.
Dia mengatakan bahwa faktor-faktor lain termasuk ketahanan pangan, manajemen bencana, keamanan air perlu dipertimbangkan, perencanaan kota dan perencanaan pertanian harus didiskusikan, dan keadilan iklim harus dimulai.
Hakim Mahkamah Agung mengatakan bahwa pengadilan mengeluarkan instruksi dalam kasus tersebut tetapi tidak terjadi apa-apa di lapangan, tidak terlihat apakah ada sumber daya atau tidak, pemerintah juga tidak fokus pada hal tersebut.
Beliau mengatakan bahwa pendanaan iklim akan menjadi secercah harapan di Pakistan, pendanaan ini akan memberikan keamanan kepada masyarakat, hanya pendanaan iklim yang dapat memberikan keadilan iklim, dari sudut pandang konstitusi, kita harus menggunakan pendanaan iklim untuk perlindungan. hak asasi manusia.
Hakim Mansoor Ali Shah mengatakan bahwa kita harus membuat strategi yang koheren untuk keadaan darurat iklim, kita mempunyai masalah administrasi, pemerintah di Baku telah melakukan upaya yang baik, ada kebutuhan untuk segera melakukan diplomasi iklim, pemerintah tampaknya telah melakukannya. tidak cukup uang.
Katanya undang-undang itu sudah dibuat tahun 2017, tapi kewenangannya belum dibuat, mungkin akan segera dibuat, dana iklim belum dibuat, seharusnya dana itu dibuat sesuai undang-undang, tidak disebutkan dalam undang-undang. anggarannya juga.
Hakim Mansoor Ali Shah juga mengatakan bahwa pengadilan berpendapat bahwa pendanaan iklim harus dianggap sebagai hak fundamental, ini adalah hak asasi manusia yang mendasar, pendanaan alam harus dipertimbangkan agar polusi dan keanekaragaman hayati juga dapat diatasi.